Kisah Pelanggar Pilih Penjara daripada Denda Lebih Ironi ketika Kita Lihat Tak Jelasnya Dasar Aturan PPKM Darurat
Petugas menghukum push up seorang pelanggar PPKM Darurat (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Warga Tasikmalaya, Asep Lutfi (23) memilih dipenjara ketimbang bayar denda Rp5 juta untuk pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukannya. Kejadian serupa terjadi di tempat-tempat lain. Apa yang terjadi? Kita tidak sedang baik-baik saja ketika banyak orang memilih hidup dalam penjara, toh?

Sikap Asep ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. Asep adalah pemilik kedai kopi. Berdasar keputusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, "yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari," tutur Fajaruddin.

"... setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," tambah dia. 

Pengadilan kemudian menempatkan Asep di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tasikmalaya. Meski tergolong tindak pidana ringan (tipiring), Kepala Lapas Davi Bartian menyebut Asep ditempatkan di sel bersama narapidana umum. Kepala Asep juga dicukur plontos.

"Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya akan ada satu narapidana tipiring. Sesuai aturan penegakan hukum kami siap menerimnya, tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," tutur Davi.

Asep mengaku keputusan itu diambil karena tak punya uang. Sementara, ayah Asep, Agus Rahman (56) menyebut keputusan yang diambil Asep bukan cuma perkara uang. Agus telah menyanggupi pembayaran denda. Namun Asep tetap memilih penjara. Agus mengaku bangga atas sikap sang anak.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya kalau untuk bayar denda Rp5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara daripada bayar dendanya," ucap Agus di depan gerbang lapas, dikutip Kompas.com.

Pelanggar PPKM Darurat lain

Di Alun-Alun Kota Subang, sebuah persidangan digelar untuk menghakimi sejumlah pelanggar PPKM Darurat. Hakim harus membayar kekurangan denda yang tak mampu dipenuhi para pelanggar.

Di Kota Serang, Banten, seorang penjaga toilet berinisial BH divonis hukuman denda Rp100 ribu saat melintas tanpa masker di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama. BH memilih penjara satu hari.

Sementara, di Tangerang, Banten, seorang pengendara motor menolak razia masker oleh petugas. Ia menyebut tindakannya menurunkan masker untuk merokok bukan kesalahan. Pemotor itu kemudian memilih penjara.

Sosiolog Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta melihat peristiwa ini terkait dengan tata kelola kehidupan masyarakat di kalangan bawah, khususnya kalangan pengusaha mikro dan ultramikro.

Penertiban tempat usaha oleh Satpol PP di masa PPKM Darurat (Sumber: Antara)

"Kadang-kadang mereka tidak akan makan jika tidak mereka tidak menggelar lapaknya. Mengandalkan bantuan sosial juga tidak selalu bisa diharapkan ... Kebutuhan pragmatis itulah yang menyebabkan mereka mengambil risiko untuk tetap buka walau sedang ada kebijakan PPKM darurat," kata Tantan kepada VOI.

Bagaimana soal pilihan mereka dipenjara daripada bayar denda? Ini dapat dilihat dengan Teori Pilihan Rasional. Teori ini berasumsi setiap individu memiliki pertimbangan sendiri dalam memilih satu tindakan atau preferensi.

Preferensi itu didasari harapan atau prediksi mereka pada keuntungan yang bisa didapat dari pilihan itu. "Para pelaku sudah memperhitungkan untung rugi jika mereka dipenjara atau membayar denda," kata Tantan.

Padahal dasar hukum PPKM Darurat tak jelas

Ilustrasi foto penyekatan di salah satu titik PPKM Darurat (Sumber: Antara)

Kita tak sedang baik-baik saja. Dan pilihan-pilihan tak lazim yang jadi rasional sebagaimana dikisahkan di atas jadi lebih ironi ketika kita melihat bahwa dasar hukum dari PPKM Darurat itu sendiri tak jelas. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati justru menyoroti landasan hukum dari pemidanaan-pemidanaan ini.

Kita lihat secara terstruktur. PPKM Darurat, apa landasan hukumnya? Tak jelas, kata Maidina. PPKM Darurat didasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku 3-20 Juli 2021.

Inmendagri 15/2021 ini tak merujuk pada UU yang jelas. Misalnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang memuat banyak hal penting sebagai acuan kebijakan pandemi di Indonesia. Bahkan jika merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Aturan Perundang-Undangan, Inmendagri PPKM Darurat pun tak memiliki posisi yang jelas.

"Memang pasal 8 ayat 2 (UU 12/2011) bilang 'aturan lain yang diterbitkan menteri juga masuk sebaga perundang-undangan. Tapi ada syaratnya. Dia diatur sebagai kewenangan. Maka harus ada UU yang mendelegasikan kewenangan tersebut," kata Maidina.

Instrumen untuk mendelegasikan kewenangan itu ada di UU Kekarantinaan Kesehatan. Tapi UU itu justru tak digunakan. Idealnya, pemerintah membentuk aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah yang didasari oleh UU Kekarantinaan Kesehatan. PP berlandas UU Kekarantinaan Kesehatan dapat mengakomodir seluruh rangkaian kewenangan penanganan pandemi.

"Ini semua sudah berantakan. Harusnya buat aturan lihat dulu aturan yang ada sebagai tata hukum sekalipun di kondisi darurat. Enggak ribet kok. Enggak mesti buat UU. Buat PP saja. Nanti tetap bisa jadi kewenangan pemerintah pusat," kata Maidina.

Presiden Jokowi beserta jajarannya (Instagram/@jokowi)

Yang dikatakan Maidina sejalan dengan logika penanganan pandemi versi epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Menurut Pandu pemerintah harus segera mengimplementasikan UU 6/2018 dengan memulai dari pembentukan PP yang didasari UU 6/2018.

Salah satu poin terpenting dari UU 6/2018 adalah bagaimana pemerintah menjamin hajat hidup setiap masyarakat secara penuh. Jaminan inilah cara paling logis untuk menghentikan mobilitas masyarakat.

"Lihat saja orang itu masih keluar rumah. Ingat kan awal PPKM (Darurat), waktu sidak-sidak ke kantor, banyak ditemui itu orang kerja. Yang lebih kasihan itu orang kecil kaitannya," tutur Pandu.

"PPKM Darurat kan bukan UU Karantina. Saya dari awal bilang suruh bikin peraturan pemerintah yang dari UU Karantina. Tanpa itu enggak bisa," tambah Pandu.

Sementara, epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman melihat PPKM Darurat ataupun PPKM Mikro sebagai jalan pintas yang diambil pemerintah untuk menghindari kewajiban memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat secara penuh. Bagaimana dengan bantuan sosial hari ini?

Bukan itu. UU 6/2018 mengamanatkan lebih. Pasal 55 UU itu berbunyi: Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Presiden Jokowi bagikan bansos ke Sunter Agung (Sumber: Tangkap layar YouTube Setpres)

Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lain selama karantina. Adapun kebutuhan hidup lain yang dimaksud adalah pakaian, perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

Setelah semua kehidupan manusia dijamin. Barulah kita bisa memikirkan sanksi. UU 6/2018 mengatur itu. Pasal 93 mengatur hukuman bagi pihak yang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"... dipidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tertulis dalam naskah UU.

"PPKM Darurat itu kan dibuat karena memang semacam jadi shortcut. Karena UU itu banyak turunannya belum selesai. Belum tuntas, gitu. Itu sebetulnya harus diperbaiki. Harusnya segera. Akhirnya regulasi kita ini enggak bisa dipakai," tutur Dicky kepada VOI.

"Sebetulnya PSBB dan Karantina Wilayah itu sudah hasil kajian panjang. Saya terlibat juga. Hanya yang memberatkannya itu harus ada beban pemerintah untuk meng-cover biaya, beban kehidupan. Itu yang memberatkan. Terus juga belum ada pembagian peran yang belum jelas antara institusi. Ya, masih banyak bolong-bolongnya," tambah dia.

*Baca Informasi lain soal COVID-19 atau baca tulisan menarik lain dari Diah Ayu Wardani, Ferdinan, Wardhany Tsa Tsia, dan Yudhistira Mahabharata.

 

BERNAS Lainnya