Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat, memastikan setiap warga negara yang dinyatakan bersalah melanggar PPKM darurat di daerah itu ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan saat ini pihaknya telah memperlakukan dengan baik dan sesuai aturan terhadap Asep Lutfi yang menjalankan pidana kurungan di ruang khusus karena melanggar PPKM darurat.

“Yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Kejaksaan Kota Tasikmalaya kepada Lapas Kelas IIB setelah adanya putusan. Instansi yang dipimpinnya langsung menerima untuk menjalankan tugas dan putusan pengadilan,” katanya dikutip Antara, Jumat, 16 Juli.

Asep Lutfi dijatuhi pidana kurungan selama tiga hari setelah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usaha di masa pandemi.

Davy menegaskan prosedur penerimaan warga binaan yang dilakukan tetap sama seperti sebelumnya sesuai standar operasional prosedur penerimaan warga binaan pemasyarakatan baru.

Selain pemeriksaan administratif dan penertiban penampilan, Asep Lutfi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes cepat antigen mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

"ALS kami tempatkan terpisah karena yang bersangkutan baru saja masuk dari luar area Lapas serta kondisi di dalam yang sudah over crowded atau melebihi kapasitas," ujar dia.

Dia memastikan kebutuhan dasar Asep Lutfi tetap diberikan sebagaimana mestinya termasuk layanan kesehatan yang juga terus dipantau oleh petugas Lapas setempat.

Saat ini penghuni di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya berjumlah 357 orang dengan kapasitas normal hanya 88 orang.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan pelanggar PPKM darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin dikutip dari Antara, Jumat, 16 Juli. 

Dia menuturkan pelanggar PPKM darurat itu memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan di Lapas Tasikmalaya sebagai pengganti dari denda.

Selanjutnya pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.