Pemilik Warung Jadi Tersangka Kericuhan hingga Mobil Polisi Dirusak Warga di Surabaya
FOTO ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan tersangka kasus kericuhan saat operasi penertiban PPKM darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru. Pemilik warung jadi tersangka. 

"Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan saat patroli PPKM darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya dikutip Antara, Minggu, 11 Juli.

Kericuhan berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM darurat, yakni Camat dibantu Polsek Kenjeran dan Koramil di daerah Bulak Banteng pada Sabtu, 10 Juli malam.

Petugas mendapati warung kopi yang belum tutup sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.

Saat didata, kata Gatot, pemilik warkop tidak terima dengan penindakan oleh petugas.

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ujar dia.

Meski tak ada korban dari peristiwa ini, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum paham tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," katanya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan bahwa tersangka E dikenai Pasal 212 KUHP lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan operasi yustisi dengan ancaman hukuman 4 bulan pidana penjara.

"Kami imbau masyarakat ikuti anjuran pemerintah untuk ikuti PPKM darurat. Jika memang dianjurkan tutup pukul 20.00 WIB, ya, tutup. Kami hindari adanya kerumunan," katanya.

AKBP Ganis menegaskan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu perusak mobil petugas, termasuk mencari pelaku yang diduga provokator kericuhan.