MAKASSAR - Kepolisian menetapkan 11 orang tersangka kasus pembakaran mobil ambulans dan penyerangan kantor NasDem saat ricuh di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil gelar perkara ada 11 orang yang ditetapkan selaku tersangka kasus perusakan kantor NasDem dan pembakaran mobil ambulans,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 24 Oktober.
Polisi sebelumnya memeriksa 21 orang terkait ricuh di Pettarani, Makassar. Hingga akhirnya polisi menetapkan 11 orang tersangka dengan sangkaan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 187 jo Pasal 55 KUHP.
“Ke-11 pelaku tersebut terdiri dari mahasiswa 5 orang, pelajar 3 orang dan masyarakat umum 3 orang. Sedangkan 10 orang yang tidak terbukti melakukan perusakan tersebut, 9 orang dikembalikan kepada orang tua atau keluarga dan 1 orang diserahkan ke Satuan Narkoba karena terbukti hasil tes urinenya positif,” papar Kombes Ibrahim.
Kericuhan ini terjadi saat unjuk rasa mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Makassar (MAKAR) dan Gerakan Rakyat Makassar memblokir Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis, 22 Oktober malam. Massa kemudian ricuh di sekitar Pettarani.
BACA JUGA:
Massa mendorong satu mobil ambulans dari kantor NasDem dan membakarnya di tengah jalan. Kantor NasDem Makassar juga dirusak karena lemparan batu.
Massa menurut polisi juga merusak CCTV di tiang listrik pertigaan Jalan Raya Pendidikan-AP Pettarani menggunakan bambu dan batu. Mereka juga melempari papan reklame yang ada di depan kompleks Telkom menggunakan molotov.
Selain itu, massa yang anarkis merusak 4 lampu penerangan minimarket. Tiga pos pintu masuk Hotel Claro Makassar juga dilempar batu termasuk ATM Bank BNI.
"Kericuhan ini memang sudah direncanakan oleh para perusuh ini, jadi unjuk rasa ini hanya modus. Mereka ini kelompok yang terdiri dari gabungan masyarakat dan juga ada mahasiswa dari universitas yang berbeda dengan membentuk aliansi dengan nama makar," ujar Kombes Ibrahim.