Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Pembakar Jenazah di Maros
DOK ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap lagi tiga orang pelaku pembakar jenazah Muh Rian Latif (21). Penangkapan ini hasil pengembangan atas dua orang yang sebelumnya dibekuk polisi, sehingga total pelakunya menjadi lima orang.

"Semua pelaku yang terlibat sudah ditangkap. Kemarin, saya sampaikan ada dua pelaku ditangkap, dan hari ini ada pelaku utama sudah kami ambil tadi pagi, sekarang dalam perjalanan ke Makassar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dikutip Antara, Rabu, 16 Juni.

Tim Resmob Polda Sulsel awalnya menangkap dua orang terduga pelaku pada Selasa, 15 Juni pada salah satu lokasi di Makassar. Selanjutnya dikembangkan, dan ditangkap lagi tiga orang, satu di antaranya diamankan saat sedang berada di daerah.

"Di Makassar ada dua orang, dan yang diamankan hari ini ada tiga orang, salah satunya diamankan di Kabupaten Bulukumba. Jadi totalnya ada lima pelaku," ujar Kombes Zulpan.

Mengenai status lima pelaku tersebut apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, sudah dipastikan karena telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan sadis berencana tersebut.

"Statusnya semua orang ini adalah tersangka karena semua terlibat. Barang bukti dan keterangan lainnya akan disampaikan oleh Kapolda langsung saat rilis besok, termasuk motifnya," kata Zulpan.

Sebelumnya, sesosok jasad terbakar ditemukan seorang kernet truk bernama Dudi, usai melintas di Bukit Kemiri, Tompoladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel pada Jumat, 11 Juni dini hari.

Awal kejadian hanya melihat ada api di pinggir jalan tersebut, dan menyangka hanya tumpukan sampah dibakar, setelah diperiksa ternyata jasad manusia terbakar, lalu dilaporkan ke warga setempat, selanjutnya ditangani pihak Polsek Mallawa Maros.

Tempat kejadian perkara kemudian diolah tim Labolatorium Forensik Biddokes Polda Sulsel serta mengambil sampel DNA korban, sekaligus menyebar sketsa korban. Belakangan identitasnya diketahui bernama Muh Rian Latif berusia 21 tahun asal Kabupaten Gowa.

Kasus ini kemudian ditangani Tim Resmob Polda Sulsel dengan mengumpulkan keterangan serta saksi dibantu Polres Maros, hingga akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku. Setelah dikembangkan menjadi lima orang pelaku.

Pihak keluarga telah mengambil jenazah korban untuk dikebumikan di pekuburan umum, Jalan Seto, Palantikan, Sungguminasa, Gowa. Ibu korban, Farida Daeng Simba mengatakan, anaknya memang tidak pulang selama beberapa hari, setelah diajak temannya ke tempat wisata Malino sejak Selasa, 8 Juni. Ia berharap para pelaku dihukum berat.

"Hukuman mati. Itu hukuman yang pantas bagi pelakunya tega membunuh anak saya secara sadis begitu," ujarnya saat mengambil jenazah anaknya di Kantor Biddokes Polda Sulsel, Jalan Kumala, Makassar, Sulsel, Selasa (15/6).