CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menyidangkan 94 kasus pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) terkait PPKM darurat. Terkumpul uang denda hingga Rp47,2 juta yang akan diserahkan ke kas daerah provinsi Jawa Barat.
Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar mengatakan para pelanggar yakni empat perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen, Ramayana, BNI, dan Garmen PT TEI, sedangkan sisanya merupakan pemilik toko dan warung makan.
"Selama PPKM darurat sudah empat perusahaan dan sisanya pedagang pribadi yang disidangkan dengan vonis denda mulai dari puluhan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah dengan total 94 kasus pelanggaran," katanya dikutip Antara, Selasa, 13 Juli.
Sebagian besar pelanggar diberikan batas waktu untuk pikir-pikir membayar denda yang dijatuhkan atau kurungan badan 2 hari. Namun, sebagian besar membayar denda dan tidak ada yang memilih kurungan badan.
Sementara itu, Kasatpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi menyebutkan total pelanggar sudah terkumpul uang hasil denda sebesar Rp47,2 juta dengan perincian denda jutaan rupiah terhadap pengelola pabrik atau pihak perusahaan dan denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu terhadap pemilik toko atau warung makan.
"Denda terhadap pelanggar bervariatif tidak sama, untuk perusahaan ada yang Rp10 juta, ada yang Rp8 juta, sedangkan untuk pelaku usaha kecil ada yang Rp50 ribu sampai Rp250 ribu," katanya.
BACA JUGA:
Uang denda yang terkumpul, kata dia, akan diserahkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat dan akan digunakan kembali untuk sosialisasi penanganan COVID-19 di berbagai wilayah di Jabar, termasuk di Cianjur.
Hendri mengimbau masyarakat, termasuk pengelola pabrik, untuk tetap menerapkan prokes ketat karena ini demi kepentingan dan kesehatan bersama.
"Upaya perang terhadap virus corona dapat maksimal sehingga Cianjur terbebas dari COVID-19," katanya.