Pou Yuen Bayar Denda Rp10 Juta Gara-gara Langgar PPKM Darurat
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, memutuskan PT Pou Yuen Indonesia, bersalah telah melanggar aturan PPKM darurat. Pou Yen dijatuhi sanksi sebesar Rp10 juta atau menutup operasional  selama PPKM darurat.

"Pihak perusahaan tidak mengurangi jumlah karyawannya sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes ketat terhadap ribuan karyawannya," kata Hakim Ketua Pengadilan Negri Cianjur Donovan Akbar dikutip Antara, Kamis, 8 Juli.

Donovan menjelaskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan hasil laporan dari Polres dan Satpol PP Cianjur saat melakukan sidak beberapa waktu lalu, di mana ditemukan pelanggaran, tetap memperkerjakan seluruh karyawan yang dibagi dalam dua shif.

Sedangkan dalam aturan perusahaan sektor esensial wajib mengurangi jumlah karyawannya sebanyak 50 persen dari jumlah keseluruhan. Namun pihak PT Pou Yuen dalam satu hari hanya membagi jadwal masuk menjadi dua shift, sehingga karyawan yang masuk tetap 100 persen.

"Kami mendapat laporan dari polres dan Satpol PP Cianjur, sehingga kasus tindak pidana ringanya langsung digelar. PT Pou Yuen telah melanggar prokes selama PPKM darurat dengan tetap mempekerjkaan seluruh karyawannya," katanya.

PT Pou Yuen dinyatakan bersalah dan dikenakan denda tipiring sebesar Rp10 juta. Tidak hanya itu, tambah dia, PT Pou Yuen terancam ditutup selama PPKM darurat terhitung tanggal 11 Juli hingga 20 Juli, kalau tidak membayar denda.

Kuasa Hukum PT Pou Yuen, Oden Muharam, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Cianjur, terhadap kliennya dengan ancaman penutupan operasional selama PPKM darurat, namun pihaknya menerima putusan hakim untuk membayar denda.

"Untuk vonis penutupan perusahaan, tentunya kami keberatan, namun kami menerima keputusan untuk membayar denda," katanya