DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal dengan Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Jerinx dinilai terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’ di akun Instagramnya.
“Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengna sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar hakim ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan amar putusan dalam sidang vonis Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November.
Jerinx sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Jerinx bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait postingan di akun Instagram.
Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut hakim dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
“Terdakwa mengerti dan menyadari dampak postingan akan menjadi ramai di media sosial mengingat terdakwa publik figur sebagai drummer Superman Is Dead,” kata hakim.
Unggahan Jerinx pada 13 Juni di akun Instagram itu bertuliskan kalimat “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab."
Pun dengan postingan Jerinx tanggal 15 Juni yakni ‘tahun 2018 ada 21 dokter yang meninggal, ini yang terpantau oleh media saja ya, sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap COVID-19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi. masih bilang COVID-19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia."
“Postingan-postingan terdakwa dilakukan dalam tenggang waktu tidak terlalu lama dan menurut ahli bahasa kalau dikaitkan postingan 13 Juni dan 15 Juni yang dituju adalah IDI,” kata hakim.
Jerinx dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.