DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal dengan Jerinx divonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Ada sejumlah hal yang memberatkan putusan Jerinx SID.
“Perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani COVID-19,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang vonis Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis, 19 November.
Selain itu, majelis hakim menjadikan aksi walk-out Jerinx pada sidang perdana secara online sebagai hal memberatkan.
“Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes persidangan online, di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan,” ujar hakim.
BACA JUGA:
Sementara hal meringankan dalam pertimbangan putusan Jerinx, drummer SID dinilai sering melakukan kegiatan sosial. Jerinx juga menjadi tulang punggung keluarga.
“Terdakwa sudah minta maaf kepada IDI,” kata hakim.
Jerinx divonis bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’ di akun Instagramnya. Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut hakim dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
“Terdakwa mengerti dan menyadari dampak postingan akan menjadi ramai di media sosial mengingat terdakwa publik figur sebagai drummer Superman Is Dead,” kata hakim.