DENPASAR - Hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dikurangi 4 bulan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Bali. Jerinx dalam putusan banding dihukum 10 bulan penjara dari sebelumnya divonis 14 bulan penjara pada putusan PN Denpasar.
"Kemudian putusan-nya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi dikutip Antara, Selasa, 19 Januari.
Dia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Putusan ini langsung diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum.
"Jadi nanti setelah diberitahukan putusan-nya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum," ujarnya.
Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini terdakwa Jrx yang juga drumer band Superman Is Dead masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
BACA JUGA:
Sebelumnya pada, 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan.