Bagikan:

DENPASAR - Kuasa hukum dari terpidana kasus ‘IDI Kacung WHO’ I Gede Ary Astina alias Jerinx SID mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Pengacara membayarkan uang denda sebesar Rp10 juta.

"Ini adalah uang yang dikumpulkan simpatisan untuk Jerinx dari Rp100 rupiah sampai dengan Rp100.000. Kami ingin menyerahkan apa adanya, karena ini menjadi bentuk solidaritas dan partisipasi publik sehingga patut kami hargai," kata kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan "Gendo" Suardana di Kejari Denpasar, Rabu, 2 Juni.

Dia mengatakan, sebagaimana vonis dari majelis hakim sebelumnya 10 bulan penjara dengan pidana denda sebanyak Rp10 juta dan apabila tidak dibayarkan maka diganti satu bulan kurungan. Sehingga dari putusan itu, simpatisan dan pendukung Jerinx mengumpulkan dana untuk membantu membayarkan denda pidana itu. 

"Dari Rp10 juta ini, Rp5.192.000 berasal dari inisiatif dan penggalangan simpatisan Jerinx SID, kemudian sisanya ditambahkan dari keluarga Jerinx, sehingga totalnya pas Rp10 juta," katanya.

Para simpatisan melakukan berbagai kegiatan untuk mengumpulkan dana denda dengan mengamen, mengadakan konser mini dan penjualan merchandise.

"Untuk bebasnya Jerinx SID, selanjutnya kami berkoordinasi dengan lapas termasuk apakah nanti masuk asimilasi dan potongan remisinya. Dengan penyerahan Rp10 juta ini (Jerinx) tidak perlu menjalani satu bulan kurungan karena sudah dibayar dendanya hari ini," katanya.

Setelah kami koordinasi, kata Suardana, dari LP Kerobokan akan memastikan berapa lama lagi waktu Jerinx untuk bebas, karena subsidernya tidak perlu dijalani.

Menurutnya, vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. "Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.

Sebelumnya, terpidana Jerinx SID menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan atas kasus ujaran kebencian.