DENPASAR - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID bakal bebas dari penjara pada 8 Juni. Tim pengacara Jerinx, terpidana kasus IDI Kacung WHO ini sudah membyarkan denda Rp10 juta.
"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis, 3 Juni.
Pihaknya memang belum menerima nota pembayaran denda dari Lapas Kerobokan. Sebelumnya pengacara menyerahkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Menurut Jamaruli, Jerinx berkelakuan baik selama menjalani pidana penjara di Kerobokan. Jerinx juga aktif berkegiatan seperti bermain band di Lapas.
“Kelakuannya baik dan sering terlibat hal-hal positif dan ada band di sana. Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," ujar Jamaruli.
Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana sebelumnya mengatakan vonis Jerinx SID dinyatakan secara inkraacht berdasarkan putusan kasasi adalah 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Jadi sudah dijalani 9 bulan lebih karena Jerinx ditahan sejak di kepolisian itu 12 Agustus 2020, jika 10 bulannya kira-kira jatuh (bebas) di 11 atau 12 Juni 2021 jadi tinggal beberapa hari lagi," katanya.