Bagikan:

JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx SID kembali tersandung hukum. Padahal, Jerinx baru bebas atas kasus penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disebut kacung WHO.

Kasus baru Jerinx yaitu dugaan ancaman kekerasan dan atau ancaman melalui media elektronik. Sebab, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini pun bermula ketika Adam dianggap penyebab hilangnya akun Instagram milik Jerinx. Awalnya, Adam menulis komentar di akun itu.

Dia mempertanyakan soal data terkait artis-artis yang di-endorse COVID-19 kepada Jerinx. Sebab, drummer SID itu kerap menyebut banyak artis yang mengumumkan terjangkit COVID-19 karena di-endorse.

Beberapa kali Jerinx membalas komentar dari Adam itu. Tapi tak lama kemudian, akun Instagramnya hilang, pada 2 Juli. Hingga akhirnya, Jerinx menghubungi Adam dan menuding dia penyebab itu semua terjadi.

"Tiba-tiba dia (Jerinx) telepon saya, memaki-maki saya dan menuduh saya bahwa saya menghilangkan akun dia," ucap Adam saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Juli.

Tak terima dengan adanya ancaman dan hinaan itu, Adam dan tim pengacaranya sepakat membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Jerinx pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 10 Juli.

Meski Jerinx disebut telah meminta maaf dan menyebut tindakannya itu terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang, Adam tetap akan melanjutkan perkara tersebut.

"Kalau sudah membuka laporan, saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun. Maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada," kata Adam.

Sehingga, dengan adanya pelaporan itu Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sedikit mundur kebelakang, kasus ini muncul tak lama setelah bebas dari kasus penghinaan terhadap IDI. Dalam kasus itu, Jerinx divonis bersalah dan berdasarkan putusan kasasi dijatuhi sanksi 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selama kasus itu bergulir, Jerinx sudah ditahan sekitar 9 bulan. Sehingga, dia bebas pada 8 Juni.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut Jerinx bisa bebas jika denda sudah dibayarkan.

"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Jamaruli Manihuruk, Kamis, 3 Juni. 

Pihaknya memang belum menerima nota pembayaran denda dari Lapas Kerobokan. Sebelumnya pengacara menyerahkan pembayaran denda ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini,” imbuhnya.

Menurut Jamaruli, Jerinx berkelakuan baik selama menjalani pidana penjara di Kerobokan. Jerinx juga aktif berkegiatan seperti bermain band di Lapas. 

“Kelakuannya baik dan sering terlibat hal-hal positif dan ada band di sana. Dia terlibat di sana ikut bernyanyi dan bergitar dan saya ini pikir hal yang baik," ujar Jamaruli.