Jalani Sidang di Momen Valentine, Jerinx Sedih: Saya yang Bandel
Jerinx (Foto: Alit Bagus/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Di momen Valentine hari ini, Jerinx harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus ancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni. Saat baru tiba di ruang persidangan pada pukul 10.40 WIB, drummer grup band Superman is Dead tersebut mengaku sedih di hari kasih sayang kali ini.

Jerinx tidak bisa merayakan Valentine bersama sang istri, Nora Alexandra karena harus menjalani sidang di Jakarta sedangkan pasangannnya harus tetap beraktifitas di Bali. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada istrinya tersebut.

"Valentine ini saya agak sedih karena jauh dari istri. Sekalian saya juga mau ksh informasi, saya ingin minta maaf sama istri saya karena sudah banyak bikin masalah untuk dia. Im sorry my baby Madam Vlaminora, papa minta maaf," ucap jerinx saat ditemui VOI.

Pada hari kasih sayang kali ini, Jerinx juga ingin menjelaskan agar publik tidak menyalahkan Nora karena dianggap tak mampu mengurus dirinya sehingga kembali terjerat kasus. Setelah kasus ini ia menegaskan bakal bertobat.

"Untuk orang-orang yang mikir istri saya itu nggak bisa ngurus saya, nggak bisa kasih tau saya, itu salah. Ia justru paling sering untuk beritahu saya untuk tidak masuk ke jurang yang sama lagi tapi sayanya memang bandel, yaitu setelah bebas masih aktif untuk bicara masalah-masalah sosial jadi akhirnya terjadi kasus ini," tuturnya.

"Saya ingin tegaskan kepada netizen, istri saya bukan tipe istri yang ngga pernah kasih tahu suaminya, dia selalu ingatkan cuma sayanya aja yang bandel. Setelah kasus kedua ini saya tobat," tambahnya.

Ketika ditanya soal kado yang diinginkan pada momen Valentine kali ini. Jerinx menegaskan ingin di akhir persidangan bisa mendapatkan hasil yang memuaskannya.

"Kadonya semoga tanggal 6 Maret pas vonis dapat kado yang bagus, semoga," tutupnya.

Dalam persidangan Jerinx hari ini beragendakan mendengar keterangan ssaksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat.