DENPASAR - Dugaan kelalaian saat Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bermesraan dengan istrinya Nora Alexandra kini ditangani Kejaksaan Tinggi Bali. Video bermesraan di mobil tahanan ini sempat diposting Nora Alexandra, namun belakangan dihapus setelah jadi sorotan.
“Bahwa melihat dari pemberitaan terkait peristiwa tersebut diduga ada kelalaian dalan pelaksanan SOP pengawalan tahanan. Untuk itu Kejati Bali akan melakukan evaluasi dan menekankan agar peristiwa itu tidak terulang lagi baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Abdirun Luga Harlianto kepada wartawan, Rabu, 30 September.
Momen Jerinx bermesraan hingga bercumbu di mobil tahanan terjadi usai persidangan lanjutan Jerinx, Selasa, 29 September. Saat itu Nora masuk ke mobil tahanan menemui suaminya, Jerinx.
“Pada prinsipnya tidak ada perlakuan istimewa apa pun terhadap terdakwa Jerinx,” kata Luga.
Sebelumnya Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan karena waktu Jerinx bertemu istri terbatas. Namun koreksi tetap akan dilakukan karena videonya tersebar.
“Kalau ketemu kangen sah-sah saja, dia kan juga bilang terima kasih. (Pihak) Kejaksaan memang kalau ketemu (Jerinx dan Nora) bisa diluangkan, jangan terlalu (disoal). Nanti saya koreksi ke depan,” kata Eka Widanta kepada wartawan, Selasa, 29 September.
Diakui Eka, pihak Kejari memang memberi waktu agar Jerinx bisa bertemu istrinya Nora. Jerinx hari ini menjalani sidang lanjutan yang digelar secara online.
“Saya kasih waktu keluarganya untuk ketemu saya langsung ajak masuk mobil tahanan biar selesai tidak besuk lagi. Waktunya tinggal 3 menit saja, itu ternyata buat video begitu dengan hati nurani saja speerti itu,” kata Eka.
Namun tetap pihak Jerinx ditegur karena momen bersama istrinya divideokan kemudian tersebar di media sosial.
“Yang bermesraan dalam tahanan maksudnya etika. Tadi sudah saya tegur itu mas biar jangan nge-post yang gitu gitu. Ke depan sebagai koreksi saya untuk mengenai dirinya,” sambung Eka.
BACA JUGA:
Jerinx didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di akun Instagram. Postingan Jerinx soal ‘IDI Kacung WHO’ dinilai jaksa membuat IDI terhina.
Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.
Menurut jaksa, Jerinx sengaja membuat postingan hingga akhirnya dinilai jaksa menimbulkan kebencian terhadap IDI. Ketokohan Jerinx di Superman Is Dead (SID) juga disinggung dalam surat dakwaan.
Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.