JAKARTA - Video musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx bermesraan dengan istrinya Nora Alexandra beredar di media sosial. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tak mempersoalkan karena waktu Jerinx bertemu istri terbatas. Namun koreksi tetap akan dilakukan karena videonya tersebar.
“Kalau ketemu kangen sah-sah saja, dia kan juga bilang terima kasih. (Pihak) Kejaksaan memang kalau ketemu (Jerinx dan Nora) bisa diluangkan, jangan terlalu (disoal). Nanti saya koreksi ke depan,” kata Kasipidum Kejari Denpasar, Eka Widanta kepada wartawan, Selasa, 29 September.
Diakui Eka, pihak Kejari memang memberi waktu agar Jerinx bisa bertemu istrinya Nora. Jerinx hari ini menjalani sidang lanjutan yang digelar secara online.
“Saya kasih waktu keluarganya untuk ketemu saya langsung ajak masuk mobil tahanan biar selesai tidak besuk lagi. Waktunya tinggal 3 menit saja, itu ternyata buat video begitu dengan hati nurani saja speerti itu,” kata Eka.
Namun tetap pihak Jerinx ditegur karena momen bersama istrinya divideokan kemudian tersebar di media sosial.
“Yang bermesraan dalam tahanan maksudnya etika. Tadi sudah saya tegur itu mas biar jangan nge-post yang gitu gitu. Ke depan sebagai koreksi saya untuk mengenai dirinya,” sambung Eka.
BACA JUGA:
Sementara itu dalam sidang lanjutan, Jerinx melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan menyebar kebencian terkait postingan ‘IDI Kacung WHO’. Tim pengacara mengulas bagaimana awal Jerinx bereaksi bersuara lantang karena gagapnya pemerintah menangani COVID-19
“Izinkan kami tim penasihat hukum terdakwa memaparkan kronologis terkait aktivitas tata kelola COVID-19 hingga akhirnya terdakwa diseret ke pengadilan. Sudah bukan rahasia lagi pemerintah terlihat gagap menangani COVID-19, mulai dari pernyataan pejabat di awal-awal wabah yang kesannya meremehkan COVID-19 sampai dengan kebijakan yang tidak jelas dan berubah-ubah sehingga membingungkan masyarakat,” ujar pengacara Jerinx, I Wayan Adi Sumirta dalam sidang virtual yang disiarkan lewat YouTube PN Denpasar, Selasa, 29 September.
Kebijakan tata kelola penanganan virus Corona menurut pengacara Jerinx merugikan masyarakat. Karenanya Jerinx bersuara lantang termasuk lewat akun media sosialnya. Pengacara menyebut Jerinx bukan hanya bersuara kritis, tapi bertindak membantu warga kurang mampu di Bali.
“Bahkan saat penuntut umum, majelis hakim, menahan terdakwa, kegiatan bagi-bagi pangan untuk rakyat tidak mampu masih terus berjalan. Terdakwa mengkritik dengan bertanggungjawab bukan hanya ucapan, tapi tindakan,” tegas Adi.
Pangkal persoalan suara kritis Jerinx disebut terkait dengan penerapan kebijakan rapid test sebagai syarat administrasi termasuk untuk berpergian. Padahal rapid test merujuk pada keterangan akademisi dan profesi kesehatan, sambung pengacara, tidak memberi kepastian orang tersebut terjangkit atau tidak terpapar COVID-19
“Lalu pertanyaannya mengapa terdakwa menolak keras rapid test sebagai syarat administrasi? Rapid test sebagai syarat administrasi tidak berdasar, ditolak akademisi dan organisasi profesi kesehatan. Rapid test tidak tepat untuk mendeteksi virus, karena rapid test hanya untuk cek antibodi,” papar Adi.
“Di mana letak irasional jika rapid test hasilnya reaktif, maka dilanjutkan swab, jika hasil nonreaktif mendapat surat 14 hari. Artinya 14 hari orang tersebut bebas bergerak, padahal hasil rapid test tidak menjamin orang kebal virus 14 hari, praktik keliru diterapkan pemegang otoritas,” tutur pengacara Jerinx.