Bagikan:

DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal Jerinx didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di akun Instagram. Postingan Jerinx soal ‘IDI Kacung WHO’ dinilai jaksa membuat IDI terhina. 

“Akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada media sosial Instagram berupa gambar atau tulisan bernada kebencian permusuhan atau penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap IDI, sehingga IDI merasa  terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan akibat postingan status tersebut,” kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidang online yang disiarkan lewat Youtube PN Denpasar, Kamis, 10 September.

Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab,” kata jaksa membacakan postingan Jerinx pada 13 Juni. 

Jaksa juga mengulas beberapa komentar atas postingan Jerinx dari sejumlah akun hingga menyebutkan total jumlah suka (likes) dan komentar di postingan itu. Pun pad apostingan kedua tanggal 15 Juni, jaksa juga mengulas hal yang sama.

“Pada 15 Juni, akun @jrxsid kembali membuat postingan ‘tahun 2018 ada 21 dokter yang meninggal, ini yang terpantau oleh media saja ya, sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap COVID-19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi. masih bilang COVID-19 bukan konspiras? Wake the fuck up Indonesia',” kata jaksa membacakan postingan kedua Jerinx

Menurut jaksa, Jerinx sengaja membuat postingan hingga akhirnya dinilai jaksa menimbulkan kebencian terhadap IDI. Ketokohan Jerinx di Superman Is Dead (SID) juga disinggung dalam surat dakwaan.

“Terdakwa sengaja membuat postingan karena terdakwa mengetahui postingan akan mendapat perhatian masyarakat banyak dan ramai di media massa atau media sosial serta memperoleh komentar beragam,” kata jaksa.

“Oleh karena terdakwa adalah seorang publik figur sebagai anggota grup band SID, yang memiliki fans cukup banyak, tersebar di Indonesia bahkan sampai mancanegara,” sambung jaksa melanjutkan dampak dari dua postingan di Instagram Jerinx.

Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE. Jerinx dan kuasa hukumnya tidak mendengarkan pembacaan surat dakwaan karena memilih keluar ruangan setelah protes sidang digelar online.