Bagikan:

DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menduga ada permainan di balik dirinya dilaporkan ke polisi dengan sangkaan ujaran kebencian. 

“Jadi dari persidangan tadi terungkap jika surat kuasa dari PB IDI Pusat kepada IDI Bali adalah untuk melaporkan saya dengan pencemaran nama baik. Jadi tidak ada perintah PB IDI Pusat untuk melaporkan saya di Pasal 28 ujaran kebencian,” kata Jerinx usai menjalani sidang lanjutan, Kamis, 15 Oktober. 

Menurutnya dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE, tersangka bisa ditahan sesuai pertimbangan subyektif penyidik. Karena itu, Jerinx menuntut agar IDI Bali terbuka soal pemesan sangkaan Pasal 28.

“Karena Pasal 28 itu bisa menahan orang, (kalau) pasal pencemaran nama baik itu maaih bisa tidak ditahan, pasal 27. Pasal 28 itu mengharuskn orang bisa ditahan. Jika IDI Bali tidak ingin diadu domba dengan rakyat karena sudah jelas ada permainan di sini sebaiknya IDI Bali segera mengklarifikasi siapa yang memesan pasal 28 tersebut,” desak Jerinx.

Jerinx didakwa menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingan di akun Instagram. Postingan Jerinx soal ‘IDI Kacung WHO’ dinilai jaksa membuat IDI terhina. 

Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.

Menurut jaksa, Jerinx sengaja membuat postingan hingga akhirnya dinilai jaksa menimbulkan kebencian terhadap IDI. Ketokohan Jerinx di Superman Is Dead (SID) juga disinggung dalam surat dakwaan.

Jerinx didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.