DENPASAR - Musisi I Gede Ari Astina atau dikenal dengan Jerinx memohon agar majelis hakim bisa memutuskan perkaranya dengan bijak sesuai fakta persidangan. Bila pun divonis bersalah, Jerinx memohon majelis hakim memberikan putusan agar dirinya menjadi tahanan rumah.
“Jika nanti saya harus divonis bersalah, jika itu yang terjadi saya harus dinyatakan bersalah, saya mohon dengan sangat hormat agar bisa diberikan tahanan percobaan atau tahanan rumah Yang Mulia,” kata Jerinx dalam nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Selasa, 10 November.
Jerinx berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yang dianggap mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx mengaku akan bijak menggunakan media sosial.
“Saya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, tidak akan membuat gaduh pihak yang merasa terganggu oleh saya. Jika saya terbukti melakukan hal yang sama, terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya meskipun tanpa pengadilan,” imbuhnya.
Jerinx dalam pembelaannya mengatakan tuduhan dirinya mencemarkan nama baik IDI lewat postingan di akun Instagram miliknya tidak masuk akal. Dia balik mempertanyakan penegak hukum yakni jaksa soal respons sesungguhnya dari para dokter di Indonesia.
“Karena faktanya tidak sedikit dokter, akademisi yang setuju dengan pendapat saya,” ujarnya.
“Inilah yang saya sayangkan dari IDI, kenapa IDI seolah mengatasnamakan dokter di Indonesia tapi tidak ada bukti statistik,”imbuh Jerinx.
Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Jerinx bersalah menyebarkan ujaran kebencian terkait postingan di akun Instagram.
“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan yang dilakukan secara berlanjut,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan Jerinx di Denpasar, Selasa, 3 November.
Jaksa dalam surat tuntutannya mengatakan Jerinx terbukti menyebarkan ujaran kebencian denagan cara memposting dalam akun Instagram dengan kata-kata dan kalimat narasi ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx disebut jaksa terbukti melakukan pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Ada dua postingan Jerinx pada akun @jrxsid yang dipersoalkan yakni postingan tanggal 13 Juni dan 15 Juni. Jerinx menurut jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat yakni kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali.