Bagikan:

DENPASAR - Mendekati pembebasan terpidana kasus ‘IDI Kacung WHO’ I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Aliansi Kami Bersama Jerinx memberikan bantuan dana untuk membayar hukuman denda Jerinx. 

Humas Aliansi Kami Bersama Jerinx,  Made Krisna Bokis Winata mengatakan dana tersebut adalah bentuk solidaritas kepada Jerinx dari pendukungnya di Bali. Dana didapatkan dari mengamen, konser amal serta penjualan merchandise. Dana Rp5.192.000 ini diberikan langsung ke istri Jerinx, Nora Alexandra. 

"Kita (galang dana) dilakukan pada Bulan Februari. Untuk turut serta dalam menebus biaya. Hal ini adalah sebagai bentuk dan solidaritas untuk menunjukkan bahwa apa yang disuarakan Jerinx, dan apa diperjuangkan Jerinx itu adalah suara masyarakat kebanyakan," kata Bokis di Denpasar, Bali, Selasa, 1 Juni. 

"Jadi kami berusaha untuk menggalang dana. Terutama, dalam hal pembayaran (denda) subsider ini agar Jerinx merasa tidak sendiri karena perjuangan dan suara Jerinx adalah suara kita semua," imbuhnya.

Sementara, Nora Alexandra sambil menahan air matanya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak termasuk kepada kuasa hukum Jerinx serta para pendukung suaminya.

"Ini benar-benar luar biasa sampai mengumpulkan dana untuk pembebasan. Benar-benar supportnya, dari aliansi dan masyarakat ada untuk suamiku dan Jerinx tidak sendiri, ada kawan-kawannya dan seporternya dan juga ada pengacara yang selalu mendampingi," ujarnya.

Istri Jerinx, Nora Alexandra menerima dana membayar denda dari pendukung (Dafi/VOI)

Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan Jerinx divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Penggalangan dana ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada Jerinx. 

"Dan secara terbuka disampaikan bahwa dana itu akan menebus denda Rp 10 juta. Jadi ini buka masalah mampu tidak mampu dari keluarga Jerinx tetapi partisipasi dan solidaritas masyarakat yang tidak boleh kami menafikan," ujarnya.

"Mereka satu kesatuan dengan Jerinx, dan kemudian untuk sisanya kami berkoordinasi dengan Nora dan keluarga untuk sisanya dari penggalangan dana ini menutupi jumlah Rp 10 juta. Itu, akan dilengkapi oleh Nora dan keluarga lagi setengahnya," ujarnya.

Pihaknya segera membayarkan denda Rp10 juta sehingga Jerinx dapat keluar dari penjara.

"Selebihnya untuk soal administrasi pelepasan Jerinx itu sudah diurus dan sedang dalam proses," jelasnya.

Kemungkinan Jerinx sambung pengacara bakal bebas 8 Juni. Namun, kepastian baru akan didapat setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas. 

"Untuk kepastian tanggalnya itu belum dapat dipastikan atau (kemungkinan) 10 bulannya jatuh di 11 Juni 2021 kalau proses asimilasi atau proses pemulangannya yang lain termasuk remisi harian bisa didapatkan," ujarnya.

"Kami masih berkoordinasi, kemungkinan kami berpatokan kepada statement dari Kanwil di 8 Juni (2021), Jerinx akan bebas sepanjang denda dibayarkan. Jadi, denda pasti dibayarkan maka yang paling dekat 8 Juni. Tapi bisa saja keadaan ini berubah yang punya kewenangan itu pihak lapas. Jadi, kami akan menunggu terus dan berkoordinasi dengan pihak lapas," ujar Gendo.

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan asas antargolongan.