Jerinx SID Bebas Cuti Bersyarat dari Lapas Kerobokan Bali Hari Ini, Nora Alexandra akan Menjemput
DOKUMENTASI VOI/ Jerinx SID dan Nora Alexandra terkait proses persidangan perkara sebelumnya

Bagikan:

DENPASAR - I Gede Aryastina atau dikenal Jerinx SID bakal bebas dengan status cuti bersyarat dari Lapas Kerobokan Bali hari ini. Istrinya, Nora Alexandra dan keluarga akan menjemput Jerinx SID.

“Perkiraan jam 10 pagi. SK cuti bersyarat sudah turun, tinggal administrasi,” kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, Senin, 1 Agustus malam.

Permohonan cuti bersyarat sudah diajukan keluarga sekitar 1-2 bulan lalu. Proses permohonan ini dilakukan dengan mengecek prosedur yang berlaku.

"Cuti bersyarat sudah dilakukan permohonannya, sudah lama. Kemudian memang sudah berproses dan melewati penelitian, prosedur-prosedurnya baik dari Bapas juga sudah turun dan juga melakukan penelitian dan akhirnya syarat semua terpenuhi," ujar Gendo.

Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Kalapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing sebelumnya memastikan informasi Jerinx akan bebas besok.

"Besok bebas," kata dia, Senin, 1 Agustus.

Namun, pihaknya belum memastikan pukul berapa Jerinx SID akan keluar dari Lapas Kerobokan.

"Apabila kelengkapan selesai (bebas). Jamnya tentatif," ujarnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.