Resmi Banding Putusan PTUN Soal Penurunan UMP DKI, Anies Minta Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (dok Pemrov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dirinya telah mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Adapun putusan PTUN tersebut adalah memerintahkan Anies menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan.

Dari pengajuan banding tersebut, Anies berharap majelis hakim.mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutuskan perkara, seperti yang ia lakukan saat menentukan UMP DKI naik 5,1 persen menjadi Rp4,6 juta.

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 1 Agustus.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berujar, jika nilai upah yang dibayarkan kepada pekerja tetap tinggi, maka stabilitas perekonomian tetap terjaga dan tidak ada konflik yang ditimbulkan oleh para pekerja.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang. Bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan. Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," ujar Anies.

Lagipula, ia memandang pertumbuhan ekonomi yang berkualitas atas keputusannya untuk menetapkan upah minimum sebesar Rp4,6 juta per bulan merupakan pembagian hasil pertumbuhan yang setara.

"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah. Nah, pengembalian atas manfaar ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," urainya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Basedan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Putusan PTUN ini sebelumnya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengungkapkan pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI aagar kenaikan UMP sebesr 5,1 persen yang sebelumnya ditetapkan Anies tersebut bisa dipertahankan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan, Rabu, 27 Juli.

Yayan mengaku Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan UMP dalam hal membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI. Di mana, dalam kebijakan kenaikan UMP, Anies mempertimbangkan tingkat hidup layak pekerja dan kenaikan inflasi.

"Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujar Yayan.