Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

Iqbal mengungkapkan, serikat buruh yang tergabung dalam KSPI menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,67 juta per bulan menjadi Rp4,53 juta per bulan.

"KSPI bersama Partai Buruh, serta elemen serikat buruh yang lain, termasuk FSPMI akan melakukan aksi pada hari Selasa, 19 Juli, di Balai Kota," kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat, 15 Juli.

Iqbal menuturkan, aksi ini akan diikutsertakan oleh 500 hingga 1.000 buruh. Selain di Balai Kota, KSPI dan serikat pekerja yang tergabung juga bakal menggelar demonstrasi di depan gedung PTUN Jakarta.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, buruh akan menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta terkait penurunan UMP DKI ke Mahkamah Agung (MA).

"KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau Kamis minggu depan mengajukan banding banding ke Mahkamah Agung, menolak keputusan PTUN," ujar Iqbal.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Gubernur Anies sebagai Gubernur DKI enggak banding, berarti dia tidak konsisten terhadap keputusan. Dia harus banding," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies untuk banding. Saat ini, pengupahan pekerja tahun 2022 sudah berjalan selama 7 bulan. Sementara, para buruh telah mengungkapkan bahwa mereka menolak penurunan upah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

"Tidak pernah ada, di seluruh dunia, upah diturunkan di tengah jalan. Konflik horizontal akan terjadi antara buruh dan perusahaan bilamana upah diturunkan," tegasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Putusan PTUN Jakarta melalui mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.