Bagaimana Nasib UMP DKI? Pemprov DKI Minta Waktu Sampai 29 Juli
Ahmad Riza Patria/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku sampai saat ini Pemprov DKI belum melakukan langkah lanjutan atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 diturunkan.

Riza meminta semua pihak menunggu sampai tanggal 29 Juli bagi Pemprov DKI untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

"Batasnya sampai tanggal 29 Juli," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 25 Juli.

Mantan Anggota DPR RI tersebut bilang, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan usulan dari pihak terkait seperti kalangan buruh dan pengusaha untuk mencari jalan keluar atas polemik mengenai upah di Jakarta.

"Semua masukan kita pertimbangkan, kita diskusikan bersama untuk kepentingan semua. Bukan kepentingan Pemprov, tapi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan semua, terutama kepentingan warga," ungkap dia.

Polemik UMP saat ini ditengarai pitusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal UMP 2022. Putusan ini mengabulkan seluruh gugatan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Tak terima putusan tersebut, sekelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli lalu.

Dalam audiensi bersama pihak Pemprov DKI di tengah aksi unjuk rasa, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso meminta kepastian waktu kepada Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding atas putusan PTUN atau tidak sebelum batas akhir pengajuan banding tanggal 29 Juli mendatang.

Jika Anies dan jajarannya memutuskan untuk tidak melakukan banding dan mematuhi putusan PTUN yang menurunkan nominal UMP DKI, Winarso mengancam bahwa kelompok buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi.

"Kita akan berusaha melakukan dialog lagi dengan Biro Hukum, menyatakan apakah jadi banding atau tidak. Kalau enggak jadi, kita akan datang lagi ke sini dengan teman-teman massa aksi," tegas Winarso.