Sudah Digeruduk Buruh, Pemprov DKI Belum Putuskan Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP atau Tidak
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya/Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jajaran Pemprov DKI Jakarta telah menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini.

Dalam audiensinya, kelompok buruh ini mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertansgi) Hedy Wijaya mengaku pihaknya belum memutuskan apakah akan menuruti keinginan buruh untuk mengajukan banding atau tidak.

"Mereka kan cuma support ke Pak Gubernur untuk banding. Nanti kami kita kaji dengan tim. Nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gubernur bagaimana. Begitu aja," kata Hedy di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli.

Namun, Hedy memastikan Anies bakal mengeluarkan keputusan untuk melawan balik atau mematuhi putusan PTUN terkait penurunan UMP DKI dengan mencabut Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, saat batas waktu pengajuan banding berakhir.

"Pokoknya begini. Setelah tanggal 29 Juli, seperti apa keputusan Pak Gubernur, apakah Gubernur mau banding apa tidak, yang penting kita akan ngasih bahan masukan kepada Pak Gubernur," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyebut pihaknya meminta kepastian waktu kepada Pemprov DKI untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding atas putusan PTUN atau tidak sebelum batas akhir pengajuan banding tanggal 29 Juli mendatang.

Jika Anies dan jajarannya memutuskan untuk tidak melakukan banding dan mematuhi putusan PTUN yang menurunkan nominal UMP DKI, Winarso mengancam bahwa kelompok buruh akan kembali menggelar aksi demonstrasi.

"Kita akan berusaha melakukan dialog lagi dengan Biro Hukum, menyatakan apakah jadi banding atau tidak. Kalau enggak jadi, kita akan datang lagi ke sini dengan teman-teman massa aksi," tegas Winarso.

Winarso lantas menjelaskan alasan pihaknya mendesak Anies untuk banding. Menurutnya, putusan PTUN tersebut dirasakan buruh tidak medasar lantaran Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) sebagai penggugat perkara UMP tidak mewakili perusahaan apapun.

"Artinya hanya Apindo yang menggugat. Tentunya ini sangat berpengaruh pada jalannya perekonomian bagi kaum buruh," ucap Winarso.

Sementara, Winarso memandang kebijakan Anies yang menaikkan upah sebesar 5,1 persen dari tahun lalu menjadi Rp4,64 juta berdasarkan kajian yang cukup matang. Sebab, sebelumnya Anies telah melakukan dialog dengan perwakilan pengusaha dan buruh.

"Saya pikir Pak Gubernur juga melakukan dialog atau komunikasi dengan pihak swasta atau perusahaan-perusahaan yang terdampak UMP. Jadi, kalau menurut kami, apa angka yang sudah ditetapkan oleh Gubernur sangat berdasar dan sudah dengan kajian-kajian yang mendalam," urainya.