Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan Banding Putusan PTUN yang Turunkan UMP DKI jadi Rp4,5 Juta
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta tengah mencermati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan upah menimum provinsi (UMP) DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Riza pun mengaku pihaknya mempertimbangkan peluang untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

"Kami menghormati keputusan pengadilan. Namun, Pemprov sedang melakukan evaluasi, apakah kita nantinya akan banding atau tidak," kata Riza di Jakarta Utara, Rabu, 13 Juli.

Riza mengklaim, pada prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya memastikan para pekerja atau buruh di Jakarta mendapatkan kesejahteraan lewat penetapan UMP. Namun, Pemprov juga tetap memperhatikan keberlangsungan pengusaha.

"Dalam penetapan UMP, kita bekerja sama antara pemerintah dengan swasta dan dengan buruh untuk sama-sama duduk mencarikan solusi yang terbaik," ujar Riza.

"Kalau pendapatan buruh meningkat, sesungguhnya juga berarti swastanya juga meningkat. Berarti, ada pendapatan yang meningkat daripada swasta itu. Artinya ada prestasi daripada pihak swasta," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Putusan PTUN Jakarta melalui mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.