Upah Minimum Provinsi Jakarta Turun dari Rp4,6 Juta jadi Rp4,5 Juta, Buruh Siap Gelar Aksi Besar-besaran
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp4,6 juta menjadi Rp Rp4,5 juta. Serikat buruh pun siap melakukan aksi besar-besaran apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 tersebut.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu, 13 Juli.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika keputusan PTUN soal UMP 2022 tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, Iqbal mengatakan wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," tuturnya.

Iqbal mengatakan tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. Sebab, dengan adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 akan membuat kekacauan ditingkat implementasi di lapangan.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Apalagi, kata Iqbal, sudah tujuh bulan buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ujarnya.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," katanya.