Penetapan UMP 2024 Mengacu PP 51/2023, Pemprov DKI: Walaupun Demo Besar-besaran, Tak Bisa Diubah 
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 akan digelar besok.

Pada perumusan kenaikan upah minimum tahun ini, pemerintah menggunakan formula baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut ditetapkan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51 2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 November.

Sidang pengupahan tersebut melibatkan unsur pemerintah, serikat buruh, kelompok pengusaha, hingga elemen terkait. Hari mengaku pasti ada perbedaan tuntutan nilai UMP 2024, baik dari kelompok buruh maupun pengusaha.

Penghitungan atau formula kenaikan upah minimum berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menggunakan 3 variabel. Ketiga variabel tersebut yaitu pertumbuhan ekonomi (PE), indeks tertentu, dan inflasi.

Diperkirakan, kenaikan UMP DKI 2023 menggunakan acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tak lebih dari 5 persen dari UMP 2023. Besaran ini tak sepadan dengan tuntutan kelompok buruh yang meminta kenaikan upah hingga 15 persen.

Hari menegaskan kenaikan UMP DKI tahun 2023 tak bisa ditentukan di luar acuan peraturan pemerintah pusat tersebut, meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.

"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul 1 angka yang akan kita rekomendasikan ke pak gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa ngubah. Kan, sudah ada aturan mainnya," ucap Hari.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Sementara, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.