Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak hanya menyampaikan keterangannya dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri. Firli disebut juga menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hari ini juga Pak Firli menyerahkan dokumen LHKPN yang sempat diminta penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ujar pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 16 November.

Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai penyerahaan LHKPN tersebut. Hanya disampaikan, dokumen itu diserahkan atas permintaan penyidik.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengamini perihal permintaan penyidik kepada Firli Bahuri untuk menyerahkan dokumen LHKPN.

Menurutnya, permintaan itu sudah atas izin khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, dokumen LHKPN itu kini disita untuk dijadikan barang bukti.

"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat lengkap LHKPN atas nama suadara FB selaku ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," sebut Ade.

 

Meski tak menjelaskan secara gamblang hal yang akan didalami dari LHKPN itu, Ade menyatakan semua proses penyitaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan atau gratifikasi yang sedang diusut.

"Itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," kata Ade.

Dalam kasus ini, penyidik sudah meriksa 86 saksi dan 8 ahli. Sehingga, secara keseluruhan 94 orang sudah dimintai keterangan selama proses penyidikan.

Di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.