JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidik mendalami berbagai hal yang diketahui Firli Bahuri.
Di mulai dari pemeriksaan pertama pada Jumat 1 Desember. Saat itu, penyidik melayangkan 40 pertanyaan yang kemudian dijawab seluruhnya oleh Firli Bahuri.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.
Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik telah dijawab seluruhnya oleh Firli dalam waktu sekitar 10 jam. Dimana, proses pemeriksan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Isi pertanyaannya seputar pertemuan Ketua KPK nonaktif itu dengan Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Adapun, dalam foto yang beredar, Firli diketahui bertemu SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Kemudian, ada juga soal harta kekayaan Firli. Diduga, pertanyaan itu dilontarkan untuk mencocokan pendapatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dengan aset yang dimilikinya.
"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," ungkapnya.
"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.
Lima hari berselang, tim penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan tambahan atau ke dua terhadap Firli Bahuri, tepatnya, 6 Desember.
Proses pemeriksaan berlangsung selama 10 jam. Dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pada pemeriksaan kali ini, Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik. Satu diantaranya soal hasil penggeledahan di unit Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan pada 5 Desember. Berdasarkan informasi, unit apartemen milik Firli Bahuri yang digeledah berada di East Tower lantai 25. Namun, tak dirinci benda atau alat bukti yang didapat dari lokasi.
Hanya disampaikan, kepemilikan unit apartemen itu tak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," sebutnya.
"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen," sambung Trunoyudo.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal transaksi penukaran valas senilai Rp7,4 miliar yang ditemukan di tahap penyidikan. Dokumen itu pun menjadi salah satu bukti dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Pendalaman transaksi penukaran valas," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
Terlepas dari materi pemeriksaan, Firli Bahuri hingga saat ini tak kunjung ditahan. Meski, Ketua KPK nonaktif itu sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka.
Adapun, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.