Jalani Pemeriksaan Tambahan, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan
FIRLI Bahuri di Bareskrim Polri/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidik disebut melayangkan 13 pertanyaan.

"Ada 13 pertanyaan (yang dilontarkan penyidik kepada Firli Bahuri)," ujar Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada VOI, Jumat, 19 Januari.

Tak disampaikan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Firli Bahuri.

Namun bila merujuk pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya penyidik melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.

"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Adapun, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diperkirakan berlangsung selama tiga jam yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, eks Ketua KPK periode 2019-2023 itu sempat memberikan sedikit pernyataan. Dikatakan, bila semua yang diketahuinya kepada penyidik.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik dan kita ikuti aja selanjutnya, terima kasih," ujar Firli.

Firli diketahui telah enam kali dimintai keterangan. Dua di antaranya saat Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi tepatnya pada 26 Oktober dan 16 November.

Untuk pemeriksaan sisa ketika eks Ketua KPK itu berstatus tersangka. Firli Bahuri dimintai keterangan tepatnya pada 1 Desember, 6 Desember, 27 Desember, dan 19 Januari.