Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, bakal diperiksa lagi sebagai tersangka, pada Rabu, 6 Desember. Polisi menyebut dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"(Pemeriksaan) Masih sama, seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Selasa, 5 Desember.

Pemeriksaan nanti disebut hanya tambahan dari sebelumnya. Firli diketahui telah memberikan keterangannya sebagai tersangka pada 1 Desember.

"Sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadal tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," sebutnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan. Penyidik mendalami soal pertemuan hingga harta kekayaan.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa.

Puluhan pertanyaan yang dilayangkan penyidik telah dijawab seluruhnya oleh Firli dalam waktu sekitar 10 jam. Di mana, proses pemeriksan dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Pertanyaan dari penyidik itu pun disebut meliputi 7 materi pemeriksaan. Mulai dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo hingga aset dan kekayaan.

Adapun, dalam foto yang beredar, Firli diketahui bertemu SYL di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," ungkapnya.

"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.

Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.