JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Firli Bahuri tak mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Ketua KPK nonaktif itu bakal diperiksa hari ini, Jumat, 1 Desember.
"Saya berharap Firli datang memenuhi panggilan penyidik," kata Yudi kepada wartawan yang dikutip Jumat, 1 Desember.
Yudi menyebut keterangan Firli sebagai tersangka sangat dibutuhkan dalam mengusut dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Sehingga, dia diminta tak mangkir dengan alasan apapun.
"Sikap kooperatif tanpa mangkir dari Firli Bahuri merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum," tegasnya.
"Drama saat pemanggilan saksi tentu harus ditinggalkan dan tidapk perlu terjadi lagi apalagi posisinya sudah nonaktif dan tak lagi dilibatkan dalam tugas KPK. Sehingga tak ada alasan lagi bagi Firli," sambung Yudi.
Lagipula, Yudi bilang Firli sekarang sudah dicegah ke luar negeri. Dia tak bisa menghindari panggilan dengan alasan apapun.
"Bahwa apakah setelah diperiksa sebagai tersangka, Firli akan ditahan tentu merupakan kewenangan penyidik. Namun, sebelum membahas apakah Firli ditahan atau tidak kita lihat saja dia mangkir atau hadir," ungkap eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Melalui kuasa hukumnya, dia mengatakan akan hadir.
"Dari penasehat hukum nya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir besok pagi untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 30 November
Rencananya, pemeriksaan terhadap Firli akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan Polda Metro Jaya. Ada 30 saksi yang diperiksa per Rabu, 29 November.
BACA JUGA:
Dari puluhan saksi itu, tiga di antaranya merupakan mantan petinggi Kementan yakni, Syahrul Yasin Limpo, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.
Adapun, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.