JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, beberapa kali absen dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli berjanji bakal memberikan keterangan kepada penyidik dalam waktu dekat.
Firli Bahuri sedianya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada 7 November. Namun, absen dengan alasan kegiatan kedinasan.
Sehingga, Ketua KPK itu meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang. Polda Metro Jaya kemudian mengagendakan pada 14 November. Hanya saja, Firli tak lagi hadir.
Ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dengan alasan mesti memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK di hari yang sama. Tapi, Firli sempat menegaskan bakal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di hari lain.
"Saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini," ujar Firli, 14 November.
Bahkan, Firli ogah disebut mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan. Alasannya, Biro Hukum KPK selalu berkoodinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya perihal alasan ketidakhadirannya.
"Itu sudah dikomunikasikan dengan pihak penyidik. Jadi tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Jadi Kita akan hadir," sebutnya.
Pada hari yang sama, penyidik dan Biro Hukum KPK sepakat untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 16 November. Pemeriksaan bakal berlangsung di Bareskrim Polri.
"Konfirmasi kehadiran FB selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Penjadwalan ini dilakukan setelah penyidik menerima surat konfirmasi dari KPK perihal kesediaan Firli Bahuri untuk diperiksa. Surat itu diterima pada hari ini.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik gabungan yang akan meminta keterangan Ketua KPK tersebut.
BACA JUGA:
"Sebagai tindaklanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB Ketua KPK RI,” kata Ade.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL, penyidik menyakini adanya pelanggaran pidan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.