Bagikan:

YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peta jalan alias roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Landing tahun 2023-2028. Dalam roadmap tersebut terdapat aturan baru pinjol terbaru yang wajib ditaati.

Selain itu OJK juga mengeluarkan SE OJK No. 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan fintech lending yang di dalamnya mengatur terkait manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

Aturan Baru Pinjol Terbaru

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memberikan penjelasan bahwa dalam roadmap tersebut terdapat penjelasan terkait ketentuan penyelenggara dan perlindungan konsumen, termasuk prosedur pengembalian dana dan etika yang harus diterapkan saat penagihan. Berikut ini poin-poin penting yang perlu diketahui.

  1. Dilarang Menggunakan Ancaman

Dalam roadmap juga diatur mekanisme penagihan pinjol. Dikatakan bahwa perusahaan penyedia pinjaman online dilarang menggunakan ancaman dan intimidasi. Perusahaan juga tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan yang memenuhi unsur SARA saat melakukan melakukan penagihan pada peminjam/debitur.

  1. Maksimal Penagihan Pukul 20.00

Selain itu OJK juga mengatur waktu penagihan yang dilakukan oleh para penyelenggaran peer to peer lending terhadap debitur. Agusman menjelaskan bahwa penagihan boleh dilakukan maksimal pukul 20.00 waktu setempat. Artinya penagihan tidak dilakukan selama 24 jam.

“Dilakukan pada jam-jam tertentu, jadi ada batas jamnya, tidak 24 jam. Kami batasi maksimum sampai jam 8 malam,” kata Agusman dalam konferensi pers, Jumat, 10 November 2023.

  1. Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Perusahaan peer to peer lending diminta untuk bertanggung jawab terhadap seluruh proses penagihan.

“Jadi kalau ada penagihan sampai ada masyarakat kita sampai bunuh diri, ini jangan sampai hal yang seperti ini terjadi di kemudian hari. Kami betul-betul menjaga perlindungan konsumen dengan lebih baik dan industri ini bermanfaat bagi masyarakat dan perekonomian,” ucapnya.

  1. Penagihan Lewat Jalur Pribadi

Di salinan SEOJK juga dikatakan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan lewat jalur pribadi yakni di tempat alamat penagihan atau domisili si penerima dana. Tidak dibolehkan penagihan lewat komunikasi secara terus menerus hingga mengganggu.

  1. Tenaga Penagihan Harus Bawa Identitas

OJK juga mewajibkan kepada tenaga penagihan untuk membawa kartu identitas yang diterbitkan oleh pihak lain yang telah bekerja sama dengan penyelenggara. Dalam kartu identutas harus menyertakan foto diri.

  1. Aturan Bunga

Dalam Surat Edarannya, OJK juga mengatur bunga di industri pinjol yakni dengan menurunkan batas maksimal manfaat terhadap peminjam.

Di pengaturan yang baru ini, kita secara bertahap akan menyesuaikan manfaat ekonomi,” kata Agusman.

Bagi pendanaan yang bersifat konsumtif, bunga pinjol akan diturunkan secara bertahap yakni menjadi 0,3 persen per hari di Januari 2024. Lalu di tahun 2025 akan diturunkan jadi 0,2 persen per hari. Kemudian di tahun 2026 dan seterusnya yakni 0,1 persen per hari.

Sedangkan untuk pendanaan produktif penurunan akan dilakukan di dua tahun pertama, yakni 2024–2025 sebesar 0,1 persen per hari, kemudian di 2026 dan selanjutnya jadi 0,67 persen per hari.

  1. Maksimal Tiga Pinjol

Masyarakat juga hanya dibolehkan meminjam di tiga tiga platform pinjol. Pembatasan ini dilakukan demi mencegah praktik pendanaan secara berlebihan ke debitur. Dengan demikian penyelenggara pinjaman online wajib memperhatikan kemampuan membayar kembali atau repayment capacity yang dimiliki oleh peminjam saat mengajukan pinjaman.

Itulah informasi terkait aturan baru pinjol. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.