OJK Akan Turunkan Bunga Pinjol, Ini Besarannya
OJK (foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluarkan aturan baru terkait batas maksimum bunga pada fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berdasarkan salinan SEOJK tersebut, aturan batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Secara bertahap besaran bunga pinjaman konsumtif diturunkan menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025. Kemudian pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif pada akhirnya turun menjadi 0,1 persen.

Dalam SEOJK, besaran batas maksimum bunga pinjol sektor produktif berubah menjadi 0,1 persen per hari berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024 hingga 2026.

Lebih lanjut, aturan batas maksimum bunga pinjol sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dijelaskan seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada konsumen tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

Adapun, bunga pinjaman meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud. Sementara manfaat ekonomi termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan ini sesuai mandat Peraturan OJK (POJK) No 10 Tahun 2022, yang menyebut OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.

"Ini adalah turunan dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, sudah ada mandatnya. OJK hadir mengatur agar industri dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Agusman, dalam konferensi pers, Jumat 10 November.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menetapkan besaran maksimum bunga pinjol sebesar 0,4 persen untuk bunga komersil. Agusman menyampaikan dengan SE ini bunga pinjol akan diturunkan secara bertahap.

Tak hanya besaran bunga, SEOJK juga mengatur terkait sanksi telat bayar serta batasan peminjam maksimal meminjam pada tiga pinjol. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang.

Selain itu, Agusman menegaskan prosedur penagihan akan diatur ketat dan memastikan sesuai aturan. "Pastikan tenaga penagihan atau yang menyediakan jasa harus mematuhi etika penagihan. Tak diperkenankan cara ancaman," Ujarnya.