Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan setiap tahun masih maraknya penggunaan produk pinjaman online (pinjol) atau Buy Now Pay Later (BNPL) di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi Tahun 2022 tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi masih sangat rendah.

"Kondisi tersebut sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Data OJK juga menunjukkan pengaduan semakin meningkat setiap tahunnya," Jelasnya dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat 10 November.

Oleh sebab itu, Agusman menyampaikan OJK merilis surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adapun dalam surat edaran SEOJK ini, salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pada industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol).

Agusman mengatakan dengan dikeluarkannya SEOJK tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau undang-undang P2SK, sehingga LPBBTI memiliki landasan yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usaha ini.

Selain itu, Agusman menyampaikan sangat yakin kedepannya akan dapat mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas serta memperkuat perlindungan konsumen.

Serta memperkuat masyarakat dalam rangka pendalaman pasar keuangan, peningkatan inklusi keuangan dan stabilitas sektor keuangan.

Sehingga diperlukan roadmap untuk memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri LPBBTI.

Menurut Agusman, kehadiran roadmaps ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.

"Roadmaps ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas dan berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional," Jelasnya.

Agusman menyampaikan implementasi penggunaan roadmaps akan dilakukan dengan 3 fase, pertama ini diawali dengan fase penguatan pondasi pada 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada 2025-2026, dan terakhir fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028.