Konglomerat Chairul Tanjung Percaya Pinjol Ilegal Tak Akan Habis Kalau Cuma Digerebek: Perbaiki Kesejahteraan Masyarakat!
Konglomerat dan pengusaha senior Chairul Tanjung. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha senior Chairul Tanjung (CT) memberikan pandangannya terhadap fenomena pinjaman online (pinjol) yang kini tengah marak di tengah masyarakat. Menurut dia, kondisi demikian tidak lepas dari situasi pandemi yang saat ini sedang terjadi.

“Permasalahan dari pinjol ilegal ini harus kita ketahui bahwa sebenarnya kondisi masyarakat kelas menengah bawah ini mengalami efek pandemi yang luar biasa. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk bertahan sehingga kebutuhannya mereka mendesak. Akibatnya, mereka datang ke pinjol ilegal,” ujarnya saat berbicara di seminar Nahdlatul Ulama, pada Sabtu, 11 Desember.

CT menambahkan, menjamurnya pinjol ilegal merupakan bentuk transformasi sosial atas keberadaan rentenir yang sebenarnya telah ada di tengah-tengah masyarakat.

“Padahal kita tahu pinjol ilegal ini adalah digitalisasi rentenir. Mereka adalah rentenir yang memakai digital transformation sebagai kendaraannya,” tutur dia.

Oleh sebab itu, sambung CT, balutan teknologi informasi yang diusung oleh ‘rentenir 4.0’ ini tidak akan membawa manfaat karena sesungguhnya esensi yang ditawarkan tetap sama, yakni jeratan utang.

“Akibatnya orang yang sudah kesulitan itu bukan memperbaiki masalah kesulitannya tetapi malah membuat permasalahan. Kenapa? Karena pinjol ilegal ini berbunga sangat tinggi dan bergulung terus sehingga mengakibatkan permasalahan baru,” tegasnya.

Bos CT Corp itu pun berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang komprehensif atas fenomena sosial yang ada dan tidak hanya melakukan penindakan pada tataran permukaan.

“Tapi inilah dilema rakyat kecil kita. Kalau kita tidak mampu mengatasinya maka penggerebekan (pinjol ilegal) itu tidak akan mengatasi permasalahan. Padahal, permasalahan utamanya adalah bagaimana kita memperbaiki kesejahteraan masyarakat,” ucap dia.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 3.734 pinjol ilegal sejak 2018 hingga November 2021. Adapun, jumlah pinjol resmi menurut OJK sampai dengan akhir bulan lalu tercatat sebanyak 104 entitas.

Dari sisi penyaluran dana, akumulasi kredit lembaga peer-to-peer lending ini tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen year-on-year (y-o-y) hingga kuartal III 2021. Sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen y-o-y.