Fantastis! OJK Habiskan Anggaran Rp3,75 Triliun untuk Gaji Pegawai Selama 2021
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: Tangkap layar Youtube Komisi XI DPR)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pagu anggaran untuk gaji pegawai periode 2021 adalah sebesar Rp3,75 triliun. Angka ini termasuk dengan anggaran peningkatan capacity building pegawai yang sebesar Rp97,2 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa pagu pegawai mendominasi serapan anggaran otoritas hingga penghujung tahun ini yang disebutkan mencapai Rp4,86 triliun pada akhir November 2021.

“Yang paling besar itu (dari realisasi anggaran) adalah anggaran remunerasi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Desember.

Wimboh memastikan jika pagu sektor remunerasi akan bisa mencapai target yang ditentukan pada saat tutup buku 31 Desember mendatang.

“Gaji pegawai pasti akan terbayar karena ini sudah jelas prediksinya, gajinya berapa sampai akhir tahun. Anggaran ini pasti ter-deliver semua,” tuturya.

Sebagai informasi, berdasarkan data otoritas periode 2020 yang telah melalui proses audit diketahui bahwa total pegawai OJK sebanyak 3.850 orang. Jumlah itu terdiri dari 3.731 pegawai tetap, 84 pegawai berstatus honorer dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta 35 pegawai instansi lain yang dipekerjakan OJK.

Adapun, total keseluruhan anggaran OJK untuk tahun kerja 2021 adalah sebesar Rp6,21 triliun. Hingga 30 November 2021, nilai serapan anggaran tercatat Rp4,86 triliun atau 78,28 persen dari bujet yang disediakan.