Deretan Keistimewaan yang Didapat Daerah Melalui Undang-Undang HKPD
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) menyebut langkah ini merupakan strategi dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal di daerah.

“Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan Undang-Undang HKPD sebagai komponen penting dalam reformasi fiskal,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember.

Dalam penjelasannya, bendahara negara mengungkapkan terdapat sejumlah keuntungan yang didapat pemerintah daerah (pemda) saat beleid ini telah resmi diberlakukan. Lantas Apa saja hal tersebut? Berikut hal yang diutarakan oleh Menkeu Sri Mulyani.

1. Pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang berlokasi di perbatasan

2. Pemberian porsi DBH disesuaikan dengan realisasi tahun sebelumnya

3. Porsi DBH cukai hasil tembakau naik dari 2 persen menjadi 3 persen

4. Peningkatan DBH bagi daerah untuk pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya 90 persen menjadi 100 persen

5. Pembukaan opsi DBH berbasis perkebunan kelapa sawit

6. Opsi pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilakukan antara provinsi dan kota dinilai bisa mengerek pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat

Sebagai informasi, Menkeu mengklaim perubahan beberapa skema DBH bakal mengerek alokasi anggaran yang disalurkan ke daerah 2,74 persen atau sekitar 2,97 triliun dari Rp108,2 triliun menjadi Rp111,17 triliun.

Kemudian, dalam perubahan dalam UU ini daerah akan meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD tingkat kabupaten/kota sangat tinggi, yaitu dari Rp61,2 menjadi Rp91,2 triliun atau melesat 50 persen.

Adapun, penerapan UU HKPD memiliki masa transisi sampai dengan lima tahun yang kemudian bakal diatur melalui regulasi turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Secara terperinci, DAU dan DBH akan dilaksanakan untuk mulai 2023. Untuk pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan.

Lalu, untuk opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor paling lambat tiga tahun sesudah UU ini diundangkan. Sedangkan PP turunan peraturan HKPD harus ditetapkan dua tahun sesudah Undang-Undang HKPD diundangkan.