Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) yang telah disetujui DPR untuk menjadi Undang-Undang adalah bertujuan untuk penguatan desentralisasi fiskal.

Menurut Menkeu, langkah ini bakal mendorong pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU HKPD sebagai komponen penting dalam reformasi fiskal, terutama dalam menuju sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang adil, selaras, efektif, efisien dan akuntabel,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa, 7 Desember.

Menkeu menambahkan, berbagai perbaikan yang dilakukan antara lain evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal, seperti peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

“Ini dapat dilihat dari pemanfaatan DAU (Dana Alokasi Umum) yang masih didominasi belanja pegawai dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang menjadi salah satu sumber utama belanja modal di daerah, dan masih minimnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama tiga tahun terakhir, porsi PAD terhadap APBD masih di kisaran 24,7 persen,” tuturnya.

Disebutkan jika evaluasi lain menyoroti soal belanja daerah yang belum fokus dan efisien yang tercermin dari 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual.

Lebih lanjut, bendahara negara mengungkapkan pula sinergi dan gerak langkah kebijakan APBN dan APBD masih belum berjalan maksimal, sehingga perlu terus diperkuat untuk dapat menjaga kesinambungan fiskal.

“Hal-hal tersebut telah berdampak pada capaian output dan outcome pembangunan yang belum optimal dan timpang di daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru yang berorientasi pada kinerja dan kapasitas dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi dan kolaborasi mendukung target pembangunan nasional,” jelasnya.

Kemudian, beleid ini juga didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiskal seperti pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, dan pembiayaan, melainkan juga memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat.

“Patut dipahami bersama bahwa kebijakan yang diusung dalam Undang-Undang HKPD ini merupakan ikhtiar bersama dalam peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia,” tutup Menkeu Sri Mulyani.