JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menarik perhatian organisasi internasional.
“Banyak organisasi internasional yang tertarik dengan Indonesia mengenai bagaimana Indonesia terus meningkatkan hubungan antara pusat dan daerah, baik dari sisi pemerintahan maupun fiskal,” kata Sri Mulyani mengutip Antara, Selasa, 3 Oktober.
Menkeu mengatakan pemikiran mengenai desentralisasi perlu terus menerus dikalibrasi. Selain itu, kewenangan yang didelegasikan perlu ditingkatkan berdasarkan situasi sehingga bisa sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Misalnya, lanjut Sri Mulyani, mobilitas masyarakat makin meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur yang makin menghubungkan akses antardaerah.
Bila kondisi tersebut tidak diimbangi dengan keselarasan pemerintah daerah maka akan membebani masyarakat dan menghambat kinerja ekonomi.
Untuk mengatasi kondisi itu, Pemerintah Indonesia telah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mampu memperkuat desentralisasi fiskal.
Bendahara Negara itu meyakini UU HKPD dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana Indonesia terus belajar dan meningkatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu yang kemudian memancing perhatian organisasi internasional terhadap Indonesia. “Karena banyak negara lain yang kocar-kacir antara pemerintah pusat dan daerahnya,” tambah Menkeu.
BACA JUGA:
UU HKPD memiliki 4 pilar tujuan, yaitu mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi dana yang efisien, meningkatkan kualitas belanja, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan fokus meningkatkan local taxing power dengan menerapkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru dan simplifikasi Perda PDRD. Pemerintah juga akan fokus pada peningkatan kualitas Transfer Keuangan Daerah (TKD) melalui sinergi TKD earmarked dengan belanja K/L untuk mencapai prioritas nasional.
Fokus berikutnya adalah penyelarasan kebijakan fiskal nasional. Terakhir, yaitu reformasi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan dengan menerapkan active cash management untuk mendorong percepatan realisasi belanja daerah dan digitalisasi monitoring dan evaluasi.