JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pemerintah Daerah masih sangat bergantung pada keuangan Pemerintahan Pusat. Oleh sebab itu pihaknya terus melakukan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dengan membangun Bagan Akun Standar (BAS) melalui pemanfaatan platform digital.
"Salah satu tantangan dari pemerintah daerah adalah ketergantungan yang sangat besar kepada keuangan pusat. Sehingga transfer Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu merupakan bagian yang sangat dominan," ujar Sri Mulyani dalam acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Hotel Indonesia Kempinski, Senin, 23 September.
Sri Mulyani menyampaikan, pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah saat ini masih sangat terbatas. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power atau perpajakan daerah.
"Undang-undang HKPD juga memperkuat pemerintah daerah agar memilki local taxing power yang bisa di tingkatkan dan ini selaras dengan keiingan kita untuk seluruh daerah di Indonesia," ujarnya,
Sri Mulyani menjelaskan local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi.
BACA JUGA:
"Rasio dari local tax ini telah meningkat ke level 3 persen, kita berharap untuk mencapai 300 persen dari saat ini local taxing power yang baru pada level 1,3 persen," imbuhnya.
Sri Mulyani berharap bahwa kenaikan ini tentu tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan tata kelola yang mampu menciptakan pemerintah daerah yang kuat.
"Intervensi kami melalui kebijakan pajak daerah dilakukan melalui instrumen peningkatan melalui dari kebijakan tarif, objek pajak, serta melakukan option pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor," tuturnya.