JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU HKPD) dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di sidang paripurna.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati disebutkan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada awal pekan ini.
“Pengaturan dalam RUU HKPD ini diharapkan akan menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah daerah yang secara bersama-sama dengan pemerintah pusat bersinergi untuk mencapai tujuan nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan memberikan perlindungan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya dalam keterangan pers dikutip Rabu, 24 November.
Menurut Menkeu, RUU HKPD memiliki keterkaitan erat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP diharapkan dapat meningkatkan peningkatan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara, yang kemudian akan juga dibagihasilkan kepada daerah di dalam bentuk transfer ke daerah.
Sementara itu, RUU HKPD diklaim dapat meningkatkan tax ratio di level daerah yang utamanya untuk meningkatkan kemandirian daerah, namun dengan tetap menjaga keseimbangan dari sisi beban masyarakat.
Menkeu juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU HKPD ini, pemerintah bersama DPR RI memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” tuturnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, RUU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, RUU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat local taxing power.
“RUU ini diharapkan juga hadir saat yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita,” tegas Menkeu.
Hilangkan mandatory 26 persen
Asal tahu saja, dalam pemberitaan VOI sebelumnya RUU HKPD mewacanakan penghapusan ketentuan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah sebesar 26 persen dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menilai rancangan tersebut membuat pemerintah pusat dapat menetapkan kebijakan satu arah untuk menentukan besaran DAU yang akan dikirim ke daerah karena tidak adanya ketetapan porsi yang mengatur.
“Nah angka 26 persen ini adalah angka yang menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan penganggaran atau merencanakan APBD-nya,” tutur dia.