DPR Setuju Pertanggungjawaban APBN 2022 jadi UU, Sri Mulyani: Terima Kasih Kerja Sama yang Baik
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan dokumen pertanggangjawaban APBN 2022 kepada pimpinan DPR (Foto: Tangkap layar Youtube DPR)

Bagikan:

JAKARTA – Sidang Paripurna DPR hari ini menyetujui Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022 yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Atas hal tersebut Menkeu menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas pelaksanaan APBN yang kemudian disahkan menjadi UU adalah bentuk pertanggungjawaban kepada DPR yang disampaikan berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Atas nama pemerintah kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik, sehingga proses pembahasan RUU dapat berjalan lancar,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 September.

Menurut Menkeu, hal ini sekaligus menandakan pemerintah telah menjalankan esensi keuangan negara sebagai instrumen fiskal dengan baik sesuai dengan ketentuan konstitusi.

“APBN 2022 adalah instrumen strategis yang bekerja luar biasa keras dalam menyelamatkan bangsa, melindungi rakyat, dan memulihkan perekonomian Indonesia,” tuturnya.

Menkeu menjelaskan bahwa pada periode 2022 adalah tahun ketiga pandemi COVID-19 yang penuh tekanan. Kata dia, pada saat itu pula muncul persaingan geopolitik yang membuat situasi semakin rumit.

“Perang di Ukraina membuat disrupsi rantai pasok yang mengancam perekonomian global. Dunia menghadapi resesi dan gejolak harga pangan serta energi. Ini kemudian menimbulkan inflasi terburuk dalam 40 tahun terakhir,” imbuhnya.

Meski demikian, Menkeu bersyukur APBN telah mampu melindungi dampak negatif dari hal tersebut yang berfokus pada penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Diungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen merupakan bukti konkret kerja keras fiskal sepanjang tahun lalu.

“Hal ini kemudian membuat konsolidasi fiskal atau penyehatan APBN berjalan satu tahun lebih cepat dari yang dituliskan undang-undang. Defisit APBN kembali di bawah 3 persen, yaitu hanya 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),” tegas dia.