JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.
"PPN 12 persen sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru," terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan tersebut yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.
"Jadi kalau target PPN tetap 11 persen, nanti disesuaikan," jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan merancang APBN 2025 sesuai batasan yang sudah diatur pada UU Keuangan Negara. Yaitu APBN akan dirancang dalam bentuk garis dasar, artinya hanya memuat belanja wajib dan rutin pemerintah.
Sehingga dari postur tersebut akan terlihat ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan pemerintah baru di tahun pertama.
"Kami akan signalkan ruang fiskalnya sebesar apa," katanya.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif PPN 12 persen sembari melihat kondisi perekonomian dan dalam implementasinya, DJP akan menunggu transisi pemerintahan baru.
"Kajian akan terus kami lakukan dan ini transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggulah," kata Suryo.