Tarif PPN Naik Jadi 12 persen pada 2025, Kemenkeu Akan Kaji Perkembangan Politik dan Ekonomi RI
Rupiah (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menilai, pihaknya akan mengkomunikasikan terkait implementasi kenaikan tarif PPN 12 persen dengan mempertimbangkan transisi pemerintahan baru dan dinamika politik.

"Berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan maka perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12 persen ini," ujar Suryo dalam Konferensi Pers, dikutip Selasa 26 Maret.

Suryo menyampaikan, pihaknya juga akan mempertimbangkan dan melihat kondisi perekonomian domestik yang akan sangat berpengaruh terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen pada depan.

"Kami terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ini ke depan. Jadi betul-betul kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan kenaikan kembali terjadi pada 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

"PPN 12 persen sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru," terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan tersebut yang sudah disepakati sebelumnya dan dapat disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye.

"Jadi kalau target PPN tetap 11 persen, nanti disesuaikan," jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan merancang APBN 2025 sesuai batasan yang sudah diatur pada UU Keuangan Negara. Yaitu APBN akan dirancang dalam bentuk garis dasar, artinya hanya memuat belanja wajib dan rutin pemerintah. Sehingga dari postur tersebut akan terlihat ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan pemerintah baru di tahun pertama.

"Kami akan signalkan ruang fiskalnya sebesar apa," katanya.