Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Sandiaga Uno mengatakan, rencana kenaikan pajak tersebut belum akan menimbulkan gejolak yang signifikan terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) di Tanah Air.

"Saya bisa menjawab bahwa ini telah kami lakukan secara bertahap dan insyaallah dampaknya tidak terlalu menimbulkan gejolak," ujar Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Maret.

Dia menambahkan, bahwa Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga sudah memperkirakan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen itu tidak banyak menimbulkan gejolak.

"Yang terpenting saat ini adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh tinggi agar kewajiban masyarakat kepada pajak dapat dilaksanakan dengan baik," katanya.

Menurut Sandiaga, rencana kenaikan tarif pajak itu nantinya akan memperkuat perekonomian nasional. Sehingga, tentunya masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraannya.

"Dunia usaha tidak perlu khawatir karena kami telah menghitung dengan cermat (rencana kenaikan tarif) PPN di sektor parekraf ini. Mudah-mudahan kami bisa melalui tanpa gejolak," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya , pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Adapun penyesuaian tarif tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan menunggu keputusan pemerintahan berikutnya, yakni pasangan Capres dan Cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Terkait PPN itu UU HPP. Jadi, selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa," ujar Airlangga setelah lakukan Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) pada Jumat, 22 Maret.

Menurut Airlangga, jika memang pemerintahan baru menyetujui untuk menerapkan kebijakan tarif PPN 12 persen pada awal tahun depan, nantinya kebijakan tersebut akan masuk kedalam Undang-Undang APBN 2025.