Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 akan memberikan dampak ke inflasi sebesar 0,2 persen.

Adapun kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persem mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan saat ini inflasi berada pada level rendah, yaitu 1,6 persen dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan akan memberikan kenaikan sebesar 0,2 persen terhadap inflasi.

"Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 di 1,5 persen hingga 3,5 persen," ujar Febrio dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 22 Desember.

Febrio optimistis bahwa dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak akan memberikan dampak signifikan dan pertumbuhan ekonomi pada 2024 akan tetap berada di atas 5 persen.

Sementara itu, Febrio menyampaikan pada 2025, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mecapai 5,2 persen sesuai dengan target dalam APBN.

Selain itu, Febrio menjelaskan untuk melindungi daya beli masyarakat dari potensi kenaikan PPN, pemerintah telah memberikan beberapa paket stimulus yaitu seperti, bantuan pangan, diskon listrik, pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama setahun bagi buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki dan furniture, serta pembebasan PPN untuk pembelian rumah.