Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada 2025.

Dirinya menyerahkan kebijakan tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

"Yang (tarif PPN) 12 persen adalah untuk tahun depan kami tentu serahkan kepada pemerintah baru," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa, 11 Juni.

Sri Mulyani menyampaikan, kenaikan tarif PPN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.

Adapun ketentuan tersebut melanjutkan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022.

"Undang-Undangnya memang waktu itu membagi menjadi dua tahap kenaikan," ujarnya.

Dia menyampaikan, ada beberapa pertimbangan pemerintah dalam menetapkan tarif PPN dalam UU tersebut, yakni untuk menjaga perekonomian dan meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan tingkat penerimaan negara untuk kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

"Dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan dan tentu nanti akan ditetapkan. Di satu sisi keinginan untuk menjaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentunya tetap bisa dijaga. Di sisi lain ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," tuturnya.

Sebagai informasi, meski telah diatur dalam UU HPP, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Adapun merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.